PP
-Telah di laporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 7 September 2022 lalu dengan nomer laporan : 064/LP/PEMATANK/DPP/IX/2022, namun belum ada tindak lanjut. Kini bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Proyek Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji.
Pekerjaan tersebut merupakan milik Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp. 97.800.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) dengan pelaksana PT. INDO BANGUN GROUP. Kamis (6/6/2024).
Kasi penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH mengatakan, Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 Tanggal 30 Mei 2024.
” Dimana pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT), Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggaran Rp. 97.800.000.000,- . Didalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Peningkatan DIR Rawajitu SPP IPIL ditemukan Adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang berakibat terjadinya kerugian negara serta sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat Petani Di Daerah Desa Tanjung Anom Sepanjang 93 Km,” terangnya.
DItambahkan Ricky bahwa kerugian pada pekerjaan ini mencapai puluhan Miliyar rupiah.
” Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp. 97.800.000.000, tersebut sebesar Rp. Rp. 14. 346. 610. 000, dan tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” ujarnya.
Untuk diketahui, Beberapa poin laporan yang disampaikan DPP Pematank seperti penggunaan material baik besi, pasir dan ukuran takar adukan beton, bahkan penggunaan mesin yang di duga kuat bukan berasal dari produk dalam negeri hal ini bertentangan dengan penggunaan produk dalam negeri pasal 66 ayat 1 Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional ayat 2 Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen), serta Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk diketahui, Proyek Irigasi dan Rawa III, Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP Ipil, dikerjakan oleh PT Indo Bangun Group dengan nomor kontrak HK.02.03/03/SNVT.PJPA MS/IRAIII/2020 tertanggal kontrak 23 Desember 2020. Proyek DIR yang melewati 2 (dua) kampung (kampung Bumi Ratu dan Wono Agung) di Kecamatan Rawa Jitu Selatan kabupaten Tulang Bawang dan 1 (satu) desa (Desa Bandar Anom) di Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, Lampung.
(Team).