PEPADI NEWS LAM-TIM || Penjudi yang ditangkap pihak kepolisian sektor Mataram Baru, kabupaten Lampung Timur, diduga ditangguhkan dan tidak mencantumkan keterangan residivis
perkara yang sama pada Berita Acara Pemerikasaan (BAP).
Narasumber yang tidak mau namanya dipublikasikan saat dikonfirmasi mengatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suji tidak ada keterangan residivis.
“Tidak disebutkan bahwa Suji adalah residivis perkara serupa. Dia pernah ditangkap sekitar tahun 2017,” ujar narasumber
Suji Cs, tersangka perkara 303 sebelumnya ditangkap saat bermain kartu remi di bilangan kecamatan Mataram Baru pada Rabu, 24 Januari 2024 dan sudah di unggah oleh beberapa media online.
Saat dikonfirmasi dirumahnya, Suji membenarkan jika sebelumnya telah ditangkap dan selanjutnya mengajukan penangguhan.
“Kami berempat pernah terkena perkara yang sama”, katanya. Kamis, 24 Ferbuari 2024
“Sementara itu, kanit reskrim Polsek Mataram Baru saat dikonfirmasi melalui perangkat telfon enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penangguhan maupun tidak disebutkannya Suji sebagai residivis judi di BAP”.
(E/I).